Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Dalam kajian kali ini Pelita Hidayah akan membahas tentang shalat. Shalat adalah ibadah kepada Allah subahanahuwataala yang mana merupakan ibadah yang paling penting bagi kita sebagai seorang muslim yang pertama kali akan dihisab oleh Allah. Sholat menjadi kunci utama bagi ibadah-ibadah lainnya, tidak sempurna amalan amalan seseorang jika ia tidak shalat atau amalan tersebut menjadi sia-sia.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Artinya :
"Perkara yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika ia menyempurnakan shalatnya, ditulislah baginya dengan sempurna. Dan jika ia tidak menyempurnakannya, Allah 'Azza wa Jalla berfirman kepada malaikat-Nya:
'Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.'
Maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Demikian juga halnya dengan zakat, kemudian semua amal diberlakukan seperti itu."
(HR. Ahmad, IV/65, 103, Abu Dawud, no. 864 - 866, dan Ibnu Majah, no. 1425, Shahiih Sunan Abi Dawud, IV/16 - 20)
Artinya :
Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda
Artinya :
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih)
Firman Allah subahanahuwataala
Artinya :
"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Dalil Atau Dasar Hukum Tentang Wajib Shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits nabi Muhammad SAW. Dalil Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat dan Hadist Tentang Sholat antara lain kami tuliskan pada kajian Ayat-ayat Al Qur’an yang mewajibkan shalat disini dan Hadist Tentang Sholat disini
Syarat Wajib sholat
Ada beberapa kriteria seorang muslim untuk wajib melakukan shalat, syarat yang harus dipenuhi yaitu :
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Artinya :
"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda;
Artinya :
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
Tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Artinya :
"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
Artinya :
"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Artinya :
"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Artinya :
"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).
Syarat Syah Sholat
Dalam melakukan ibadah sholat ada beberapa hal yang harus kita penuhi yaitu
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah: 6)
Artinya :
"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya :Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
3. Masuk waktu yang telah ditentukan
Tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya :
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya :5. Mengerti cara sholat, mengetahui mana rukun wajib dan sunah.
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
Rukun shalat
1. Niat Sebelum mengangkat tangan, maka terlebih dahulu kita berniat dalam hati, bahwa kita hendak melaksanakan shalat, semata karena Allah SWT.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Artinya :
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Artinya :
"Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya :
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'." (Al-Baqarah: 238)
Artinya :
"Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping." (HR. Al-Bukhari)
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Artinya :
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari)
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)
Artinya :6. Bangkit dari ruku' ;
" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
Artinya :
" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
Artinya :
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Artinya :
"Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda
Artinya :
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad,)
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda
Artinya :
"Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim")
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam hendaklah kamu membaca:
Artinya :
"Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya." (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Artinya :
"Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
Artinya :
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Al-Bukhari)
Pelaksanaan Shalat
Shalat dapat dilakukan di mana saja, asalkan bersih dari najis serta tidak mengganggu kekhusuan shalat. Kekhusuan dalam shalat sangat diutamakan. Allah SWT menjamin keuntungan bagi orang yang khusyu' dalam shalatnya (QS. 23:2). Untuk bisa khusu' maka selain tempat, juga perlu mengerti bacaan yang dibaca, serta makna gerakan didalamnya. Sebenarnya, tak ada penjelasan terperinci dari makna gerakan dalam shalat, akan tetapi guna mencapai kekhusuan, dapat ditafsirkan.
Ketika kita mengawali shalat dengan mengankat tangan sambil berucap Allahu Akbar, itu dimaknai sebagai penyerahan diri, sebagai mana orang mengangkat tangan dalam situasi menyerah; boleh juga berarti awal dari ikrar, bahwa apa yang akan diucapkan kemudian akan benar-benar diresapi dan diimplentasikan. Kita kemudian lanjut membaca do'a iftitah. Dalam doa iftitah kita mengagungkan Allah, dan mengakui bahwa segala amal ibadah, hidup dan mati adalah kepada Allah SWT; serta mempersaksikan diri sebagai seorang muslim.
Pelaksanaan shalat, khusunya shalat wajib, sangat dianjurkan untuk mengerjakannya berjamaah. Dalam shalat jamaah, seorang bertindak sebagai imam, dan yang lain sebagai ma'mum). Syarat untuk menjadi seorang imam adalah seperti terdapat dalam hadith berikut ini:
Orang yang menjadi imam hendaklah yang paling baik bacaannya (dalam membaca) Alquran. Jika mereka sama baiknya, maka orang yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama pengetahuannya tentang sunnah, maka orang yang paling dahulu hijrahnya. Jika mereka bersamaan dalam hijrahnya maka orang yang paling tua umurnya. Dan janganlah seorang diimami di rumahnya, dan tidak pula oleh orang yang dalam kekuasaannya, dan tidak duduk atas perhormatannya, kecuali dengan isinnya"(HR. Muslim dan Ashabus Sunan).
Shalat bagi Orang Sakit dan Musyafir
Sudah disebutkan bahwa shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap muslim. Karena itu, tak ada alasan yang dibenarkan untuk meninggalkannya, kecuali bagi wanita yang dalam keadaan haid atau sehabis melahirkan, sampai kemudian suci kembali. Oleh karena islam merupakan ajaran yang tidak memberatkan, maka pada kasus-kasus tertentu ada keringanan.
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Seorang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Demikianlah kajian pelita hidayah tentang shalat yang insya Allah akan kita lanjutkan dengan kajian tentang tata cara sholat. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Wassalamu Alaikum ..
Ditulis Oleh
Admin Pelita Hidayah
0 Response to "Sholat "
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar