Golongan Yang Haram Menerima Zakat

Assalamu'alaikum ...
Saudaraku pembaca pelita hidayah yang dirahmati Allah setelah sebelumnya kita mengkaji tentang Golongan Penerima Zakat, maka ada juga golongan orang yang haram untuk menerima zakat

Adapun Golongan Yang Haram Menerima Zakat adalah;

1. Keluarga Nabi dan Kerabatnya
Para ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran manusia seperti dalam hadits berikut
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim 1072, An-Nasai 2609, dan yang lainnya).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya :
“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud 2985)
2. Orang  kaya dan Mampu berusaha

Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikutnya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.

Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ

Artinya :
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani).
Namun demikian, ada pengecualian bagi orang – orang kaya yang dapat digolongkan untuk berhak menerima zakat, yaitu:

“Orang yang berhak menerima zakat meskipun kaya, ada lima: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang kelilit utang karena mendamaikan sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.” (Al-Mughni)

3. Kaum kafir

Ketika Nabi saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda:


فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya :
“Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud ‘mereka’ dalam hadis di atas adalah masyarakat Yaman yang telah masuk islam. Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan ulama bahwa orang kafir tidak boleh menerima zakat. Beliau menegaskan, “Para ulama sepakat bahwa orang kafir dzimmi tidak berhak mendapatkan zakat sedikitpun dari harta kaum muslimin, selama mereka mukim.” (Al-Ijma’).

4. Orang yang masih dalam tanggungan muzakki zakat

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas. Zakat kepada anak atau orang tua yang tidak mampu, atau kepada orang yang wajib dia nafkahi, akan menggugurkan kebutuhan nafkah mereka. Sehingga ada sebagian manfaat zakat yang kembali kepada Muzakki.

5. Ahli fasik dan ahli bid’ah

Ada hadis Nabi saw:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw menceritakan kasus zakat yang pernah dialami orang muzakki yang soleh, Ada seseorang mengatakan, ‘Malam ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur.’ ‘Saya akan bayar zakat lagi.’ Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya.’ ‘Saya akan zakat lagi.’ Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya, dan pencuri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan,
Ucapan muzakki: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu’ maksud orang ini, aku salah sasaran, karena zakatku jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Maka segala puji bagi-Mu, dimana kejadian itu semata karena kehendak-Mu, artinya bukan kehendakku. Dan semua kehendak Allah itu baik. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 3/290).

6. Budak

Zakat tidak boleh diberikan kepada seorang budak untuk memenuhi kebutuhannya, karena nafkah seorang budak merupakan tanggung jawab tuan/pemiliknya. Kebutuhannya telah terpenuhi dengan nafkah dari tuannya. Di samping itu, seorang budak tidak mempunyai hak milik, karena diri dan hartanya adalah milik tuannya. Jika dia diberi zakat, otomatis zakat itu akan beralih ke tangan tuannya.

Berbeda halnya jika seorang budak diberi zakat sebagai amil zakat dengan izin tuannya, hal ini boleh sebagaimana bolehnya menyewa tenaga seorang budak untuk suatu pekerjaan dengan izin tuannya. Demikian pula, boleh

7. Anak yatim yang kaya raya

Dari delapan kriteria penerima zakat, tidak disebutkan anak yatim. Yatim bukan kriteria orang yang berhak menerima zakat, kecuali jika yatim ini miskin, karena tidak memiliki warisan.

Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanah… (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346).

Ada satu catatan penting, sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya, dan tidak butuh zakat.(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353)

Saudaraku pambaca yang budiman demikian saja kajian kita  tentang golongan yang haram menerima zakat kami tuliskan, Semoga dengan adanya kajian ini kita dapat lebih berhati-hati dan tidak salah dalam menyalurkan zakat.  اَمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن  Wassalamu'alaikum ...

Ditulis Oleh;
Admin Pelita Hidayah

0 Response to "Golongan Yang Haram Menerima Zakat"

Post a Comment

Jadilah yang pertama dalam berkomentar

loading...