Assalamu'alaikum ...
Saudaraku pembaca Pelita Hidayah yang dirahmati Allah. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Menurut Alquran, sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf (golongan). Firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Q.s. At-Taubah:60
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari setengah kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi.
Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus
diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir
miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
3. Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
4. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang dan tidak sanggup membayarnya dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram.
Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang dan tidak sanggup membayarnya dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram.
Gharim ada tiga macam, yaitu:
- Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
- Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
- Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.
5. Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk
mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat
mempererat persaudaraan sesama muslim.
Yang termasuk mualaf adalah:
- Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
- Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang anti zakat.
6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang
memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan
agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa
organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan
masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar
sampai pada tujuannya.
sampai pada tujuannya.
8. Amil zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.
Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar Agama mereka terpelihara.Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun. amil zakat berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
Demikian kajian mengenai golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. semoga bermanfaat bagi kita agar senantiasa tepat dalam penyaluran zakat dan tidak sampai salah pada golongan yang haram merima zakat pada pembahasan selanjutnya. اَمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
Wassalamu'alaikum ...
Ditulis Oleh;
Admin Pelita Hidayah
0 Response to "Golongan Penerima Zakat"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar