Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA)
Bai’un najsh
yaitu
menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk
menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga
tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah
kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu)” (HR Al
Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).
Tak diragukan
lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
“Makar (tipu
daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka” (Lihat sisilatul Ahadits Ash
Shahihah , 1057).
Banyak kita
saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam
pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan
perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan
bai’un
najsy, memperdaya
pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli mereka menipu para
penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika
mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan
mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah
para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.
------------------------
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA)"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar