Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MAKAN UANG RIBA
Suatu hari
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam lewat di samping sebuah gundukan makanan
(sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan
tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya : Apa ini wahai
pemilik makanan ? ia menjawab :
kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Kenapa tidak
kau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?
Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim :
1/99).
Pada saat ini
banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah Subhanahu wata'ala dengan
menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau
maletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau
semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang
elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga
ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu
rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan barang,
atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa
banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya,
tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya
haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Seorang
muslim adalah saudara seorang muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim
menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia
menerangkan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ :
6705).
Sebagian orang
mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari
tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya
jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi. Tidak,
justru menjual barang seperti itu (dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga
yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Kedua orang
yang sedang jual beli adalah dalam khiyar (pilihan) selama belum berpisah. Jika
keduanya jujur dan menerangkan (aib barang) maka jual beli keduanya diberkahi.
Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (aib barang) maka dihapuslah
berkah jual beli keduanya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/
328).
------------------------
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG."
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar