Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT
Allah
Subhanahu wata’ala berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Jumu’ah :
29).
Sebagian
pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua sudah
berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid.
Para pembelinya
dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli siwak atau tissue.
Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah.
Sebagian
pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para
karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara
lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka
merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas
sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam:
“Tidak ada
ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah” (HR Ahmad:1/129,
Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no : 1065)
[hadits
tersebut terdapat dalam kitab Shahihain - Ket: Syaikh bin Baz].
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar