Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
Syaitan amat
giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena
itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :
“Hai orang
–orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan.
Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
Syaitan masuk
kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam
menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat
dengan wanita
bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang
disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidaklah
seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah
syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
Dan dari Ibnu
Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
:
“Sungguh
hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau
dua orang laki-laki. (HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan
petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat
dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil,
baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter
atau yang semacamnya.
Banyak orang
meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri
atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang
perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke
sana. Karenanya
tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di
samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.
------------------------
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar