Allah
Subhanahu wata’ala berfirman :
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha perkasa dan bijaksana. (Al Maidah: 38 ).
Di antara
kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang
milik
hujjaj dan mereka
yang sedang umrah di Baitullah
Makkah.
Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa
ia sedang berada di Bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah
tentang shalat kusuf
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dan sungguh
telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku
takut hangus (oleh jilatannya) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik
mihjan (tongkat berkeluk kepalanya) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya
ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang
itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si
pencuri membawanya (pergi) “ (HR Muslim : 904).
Termasuk
mencuri terbesar adalah mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang
melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain.
Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap
umat Islam. Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan
apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah
alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.
Sebagian orang
mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai
dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka
yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang
kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.
Modus
pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang
lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan
kedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain
mencuri dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau
supermarket lalu mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju,
seperti yang dilakukan sebagian wanita.
Sebagian
orang meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga,
padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Allah
melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan
(pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” (HR Al
Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).
Setiap orang
yang mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada
pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah Tabaroka wata’ala.
Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau
perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan
kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang
tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MENCURI"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar