Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM
Dalam kitab
shahihain, Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidak
(dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya” (HR Muslim :
2/977)
ketentuan di
atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian) bahkan termasuk di dalamnya
pergi haji. Bepergiannya wanita tanpa diiringi mahram bisa memperdaya
orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di
sisi lain, wanita berada pada posisis lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang
ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak, dengan kesendiriannya itu,
kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.
Demikian pula
halnya dengan perjalanan melalui udara walaupun dia diantar oleh mahramnya
sampai ke atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat
tujuan.
Kita bertanya,
siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga,
seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau
terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh,
kemungkinan itu acap kali terjadi.
Perhatikan
betapa tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam
perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal, dan
laki-laki. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“…Bapaknya,
anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut: (HR Al
Bukhari, lihat Fathul Baari :11/26)
------------------------
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar