Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | ISBAL (MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Di antara yang dianggap sepele
oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah
soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata
kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu
yang ada di belakangnya.
Abu Dzar Radhiallahu’anhu
meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki) dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim : 1/102)
Orang yang berdalih, saya
melakukan isbal tidak dengan niat takabbur (sombong) hanyalah ingin membela diri
yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik
dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).
Jika seseorang melakukan isbal
dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih dan berat, yaitu termasuk dalam
sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa menyeret celananya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Al Bukhari: 3/465).
Sebab dengan begitu ia melakukan
dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu :
“Isbal itu dalam kain celana atau sarung, gamis (baju panjang) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
Adapun wanita mereka diperbolehkan
menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua
telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.
Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin
(ala barat) yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin
kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "ISBAL (MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar