Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MELONGOK RUMAH ORANG TANPA IZIN
Allah Tabaroka wata’ala berfirman
:
“Hai orang-orang yang briman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya” (An Nur:27)
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam menegaskan, alasan diharuskannya meminta izin adalah karena
dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat rumah. Beliau
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga) penglihatan” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 11/24)
Ilustrasi melongok tanpa izin |
Dan disebabkan oleh bahayanya
akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang
yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
“Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut (HR Muslim: 3/699).
Dalam riwayat lain dikatakan
:
“ … kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diat (ganti rugi) untuknya juga tidak ada qishash baginya” (HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ : 6022).
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MELONGOK RUMAH ORANG TANPA IZIN"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar