Di antara orang tua ada yang
sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya,
anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedangkan yang lain tidak
demikian.
Menurut pendapat yang kuat,
tindakan semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya.
Misalnya anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang
lain. Seperti sedang sakit atau dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar
atau tidak mendapat pekerjaan atau memiliki keluarga besar atau sedang menuntut
ilmu atau karena ia hafal Al Qur’an sehingga ia diberi hadiah khusus oleh sang
ayah
Secara umum, hal ini dibolehkan
manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang ayah
mampu – ket : Syaikh Bin Baz.
Jika sang ayah memberi anaknya
sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya
yang lain dalam kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.
Dalilnya secara umum adalah firman
Allah Subhanahu wata'ala:
“Berlaku adillah, karena adil itu
lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah” (Al Maidah :
8)
Adapun dalilnya secara khusus
adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir Radhiallahu'anhu:
Suatu hari sang ayah mengajaknya
kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, sang ayah berkata: ”sesungguhnya
aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apakah setiap anakmu juga engkau beri hal
yang sama? ia menjawab :” tidak!” Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda :” kembalikanlah (budak itu)” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 5/211).
Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu” ia berkata:
“kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya” (HR Al Bukhari, lihat
Fathul Bari : 5/211). Dalam suatu riwayat disebutkan : “Jika begitu janganlah
engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas suatu
kezhaliman “ (Shahih Muslim : 3/2/1243)
Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki
mendapat pemberian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam
pembagian warisan [Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Dawud, hal. 204. Imam Ibnu
Qayyim telah mentahqiq masalah ini dalam Hasyiah Ala Abi Dawud dengan keterangan
yang sangat jelas]
Bila kita perhatikan kondisi
sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut
kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain
dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu,
menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.
Sebagian ayah mengistimewakan
salah seorang anaknya hanya karena wajah anak tersebut mirip dengan keluarga
dari pihak ayah, sedang yang lain dianak tirikan karena lebih menyerupai dengan
wajah keluarga pihak ibu. Atau ia mengistimewakan anak-anak dari salah seorang
istrinya, sedang anak-anak dari istri yang lain kurang ia pedulikan. Hal itu
misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling disayanginya ke
sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang lain tidak
demikian.
Padahal akibat tindakan tersebut
kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang
dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.
Dalam hal ini Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Bukankah akan menyenangkanmu jika
mereka sama-sama berbuat baik kepadamu“ (HR Ahmad, 4/269: Shahih Muslim :
1623)
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "TIDAK ADIL DI ANTARA ANAK"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar