Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG
Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu
meriwayatkan :
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” (HR Muslim : 3/1673).
Sebagian orang tua dan bapak guru
terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah.
Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada
pembantunya.
Perbuatan tersebut, di samping
menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya
sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang
terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan
meminta hukum qishash.
Menandai muka binatang dengan
gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya
atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang hukumnya adalah haram. Perbuatan
semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang
berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa
mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda
maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar