Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI
Di antara langkah syaitan dalam
menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara
sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah
langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama
muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah
harta atau karena situasi buruk lainnya.
Terkadang, putusnya hubungan
tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak
mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak
rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka.
Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan
sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam.
Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun
sangat keras.
Abu Hurairah Radhiallahu’anhu
berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)
Abu khirasy Al Aslami
Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
:
“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)
Untuk membuktikan betapa buruknya
memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah
menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah
Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)
jika salah seorang dari keduanya
bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya
salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas
dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada
padanya.
Abu Ayyub Radhiallahu’anhu
meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak halal bagi seorang
laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling
berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka.
Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul
Bari : 10/492)
Tetapi jika ada alasan yang
dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan
maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya
membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka
pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah
keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah
dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu
tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan
seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya,
menasehati dan mengingatkannya.
Seperti hajr (pemutusan hubungan)
yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua
orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat.
Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan
orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah.
[Keterangan : Syaikh Bin Baz]
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar