Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum menyemir rambut dengan warna
hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
An Nasai dengan sanad shahih. Ket : Syaikh Bin Baz
Perbuatan ini banyak dilakukan
orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih
itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah
ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia
telah menipu segenap hamba Allah.
Tak diragukan lagi, perbuatan
tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan
mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari
usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan menyemir
rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan,
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau
semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat
ke warna coklat.
Pada hari pembukaan kota Mekkah,
Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sedang
kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam lalu bersabda :
“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)
Hukum untuk wanita juga sama.
Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna
hitam.
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar