LGBT : PSIKO-ABNORMAL DAN AMORAL


Mesin Pembunuh Sosial Akibat Sekulerisasi Seksualitas

Oleh Dr. Ahmad Sastra
Ketua Divisi Riset dan Literasi Forum Doktor Islam Indonesia


Kebijakan pemerintah kembali mengguncang naluri dan rasa keadilan masyarakat muslim di negeri ini. Setelah mengeluarkan perppu ormas dalam rangka membungkam kebangkitan Islam sebagai solusi sosial politik negeri ini, kini zina/kumpul kebo dan LGBT sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, perzinahan dan perilaku menjijikkan LGBT bebas berkeliaran di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. Inilah hasil panen  demoKERAsi sekuler yang selama ini ditanam di negeri ini.

Apalagi pasca penetapan MK bahwa kumpul kebo [zina] dan kaum amoral LGBT tidak bisa dipidanakan, maka perilaku bejat yang bahkan binatangpun tidak melakukan ini akan semakin merajalela. Mereka akan semakin terang-terangan menebarkan dan menularkan perilaku menjijikkan di ruang publik dengan berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Meski binatang tidak diberikan akal, namun binatang tidak ada yang LGBT, mengapa manusia berakal justru lebih terhina dari binatang ?. Padahal di sisi lain, pemerintah sedang dan terus menggaungkan pendidikan karakter, ironis dan paradoks.

Jika ditimbang dengan nilai-nilai ajaran Islam, perzinahan dan LGBT jelas diharamkan dan dilaknat oleh Allah. Kaum Nabi Luth yang homoseksual bahkan mendapat azab dari Allah setelah mereka membangkang dakwah Nabi Luth untuk bertobat dan kembali kepada ajaran Allah. Sejarah ini nyata, tak perlu ditarsirkan, hanya perlu diambil pelajaran agar umat Muhammad tidak melakukan perbuatan keji itu. Sederhana kan ?. 

Sebab Rasulullah telah bersabda dengan jelas dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan dan beliau bersabda, " Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri". [HR Hakim, dalam Al Mustadrak, ia berkata shih sanadnya juz 2, hal.43, no.2261].

Legalisasi perzinahan akan melahirkan seks bebas dan pelacuran. Kasus prostitusi atau pelacuran adalah tindakan menyalurkan libido seks seseorang dengan menghiraukan etika dan adab. Setiap manusia, bahkan hewan memang telah diberikan dorongan seksual oleh Allah, namun pola penyalurannya banyak yang menyimpang dari aturan-aturan agama. Penyimpangan itu bisa berupa aksi pemerkosaan, perzinahan, pedopilia, homoseksual atau lesbian, dan pelacuran.

Pola manusia yang menyelurkan dorongan seksual dalam dirinya tanpa mengikuti adab dan nilai agama telah terjangkiti virus sekulerisme. Virus sekulerisme memandang dorongan seksual adalah alamiah dan harus disalurkan secara alamiah pula tanpa harus terikat dengan nilai-nilai agama. Pandangan seperti ini berkembang pesat di dunia Barat yang memang sekuler. Tokoh pencetus sekulerisasi seksualitas adalah Sigmund  Freud dengan teori psikoanalisanya. Manusia, dalam pandangan filsafat komunisme tak ubahnya sebagai binatang ekonomi [economic animals].

Psiko abnormal LGBT akan berdampak kepada malapetaka sosial jika terus dibiarkan. Penelitian menyatakan seorang gay memiliki pasangan antara 20 sampai 106 orang pertahun. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang pertahun. [Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A In Homosexual Men. New England J. Med, 1980, pp 435-438].

43 persen dari golongan kaum gay yang berhasil di data mengaku melakukan homoseksual lebih dari 500 orang, 28 persen lebih dari 1000 orang. Bahkan 79 persen pasangan homonya adalah orang yang tidak dikenali sebelumnya. Pasangan mereka banyak yang hanya semalam atau beberapa menit saja [Bell, A and Weinberg, M. Homosexualities “ A Syudy of Diversity Among Men and Women. New York : Simon and Schuster. 1978].

Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika, padahal populasi mereka hanya 2 persen. Hal ini artinya 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan kepada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinahan 1 diantaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak [Psychological Report, 1986]. Perzinahan dan LGBT adalah mesin pembunuh sosial yang berdampak buruk bagi kelangsungan ras manusia.

Psikoanalisa Freud mengawali asumsinya  tentang hukum kausalitas atau psychological determination. Teori ini menyatakan bahwa segala sebab pasti ada akibatnya dan segala akibat pasti ada sebabnya. Tidak ada suatu aktivitas yang dibuat oleh manusia kecuali ada sebab yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut. Mungkin sebab itu nyata dan bisa jadi tidak nyata. Mungkin sebab itu logis dan bisa jadi tidak logis.

Dalam prinsip psikoanalisa pertama ini, kasus prostitusi gay dengan korban sejumlah anak laki-laki yang dijajakan kepada para pria homoseksual setidaknya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama karena adanya motif ekonomi yang ditangkap oleh sang germo ketika ada peluang permintaan para lelaki homoseksual untuk melampiaskan libido seksualnya.

Kedua karena adanya penyimpangan seksual para kaum homo yang oleh semua agama di larang. Ketiga ketidakberdayaan anak-anak untuk menolak tekanan orang dewasa. Keempat sebagai faktor utama adalah tidak adanya kesadaran spiritual dalam diri sang germo, anak-anak korban prostitusi dan para lelaki kaum homoseksual. 

Psikoanalisa Freud juga mengenal istilah psychological forces atau kekuatan psikologis. Prinsip ini mengasumsikan bahwa terdapat kekuatan asas dalam alam nyata dan kekuatan psikologis adalah salah satu jenisnya. Dari berbagai makanan yang dikonsumsi, prinsip kekuatan psikologi mengasumsikan akan menimbulkan semacam kekuatan yang diekspresikan dalam bentuk tindakan seperti tanggapan, pernafasan dan aktivitas gerak. Kekuatan  ini juga bisa terekspresikan dalam bentuk psikologis seperti penanggapan, pemikiran, dan ingatan.

Paradigma  sekuler yang menjauhkan nilai-nilai etis agama dalam kehidupan manusia mendorong orang untuk berfikir dan bertindak sekuleristik  dalam segala hal. Setiap pikiran dan tindakan yang diekspresikan bukanlah lahir dari kesadaran agama seseorang, melainkan berakar dari nafsu dan keinginan untuk mendapatkan manfaat pragmatis dan hedonis. Sebab paradigma sekulerisme tidak menimbang tindakan berdasarkan hala dan haram, melainkan berdasarkan manfaat pragmatis yang akan didapatkan. Dari sinilah munculnya dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. 

Dalam kasus prostitusi gay ini yang disebut dengan dorongan dalam diri adalah dorongan untuk mendapatkan manfaat pragmatis berupa kepuasan seksual oleh kaum homoseks dan manfaat pragmatis ekonomis oleh sang germo. Keduanya adalah orang yang telah terlepas dari kesadaran agama demi meraih manfaat pragmatis, tanpa mengindahkan hukum halal dan haram. Sekulerisme telah menjadi energi kuat bagi perilaku menyimpang. 

Psikoanalisa Freud beranggapan bahwa manusia telah dipersiapkan dengan kesanggupan untuk memberikan reaksi terhadap berbagai perangsang yang menimpanya, baik dari luar maupun dari dalam dirinya. Kesanggupan merespons setiap rangsangan ini merupakan hal istimewa yang dimiliki makhluk hidup, bukan hanya manusia. Ketika manusia dihadapkan dengan perangsang, maka ia berada dalam kondisi terangsang dan risau dan mengalami ketidakseimbangan psikologis.

Pada saat risau inilah manusia ada yang berusaha untuk dapat menurunkan tingkat rangsangan hingga mencapai kondisi seimbang kembali, meski ada yang tidak mampu melakukannya. Prinsip inilah yang disebut sebagai prinsip ketetapan dan keseimbangan (constancy and equilibration).

Dalam kondisi ketidakseimbangan  psikologis, manusia mencoba mendapatkan tingkat keseimbangan dirinya dengan berada pada posisi sebelum mendapat rangsangan. Upaya ini bisa berupa tindakan jasmani atau intelektual tertentu sehingga ia mampu melepaskan dirinya dari kondisi risau karena berhadapan dengan rangsangan. Kerisauan akibat ketidakseimbangan ini membuat kesal dan jengkel, sementara kondisi keseimbangan  akan menimbulkan kegembiraan. Prinsip ini dalam psikoanalisa Freud disebut sebagai pleasure.

Ketidakseimbangan psikologis akibat tingginya dorongan seksual (libido) seseorang akan mengakibatkan kondisi ketidaknyamanan hingga ada katarsitas yang dilakukan. Katarsitas psikologis dalam paradigma sekuler adalah upaya penyaluran kegalauan psikologis tanpa disandarkan oleh etika. Sandaran katarsitas psikologis sekuleristik hanya bertumpu kepada kepuasan psikologis. Sekulerisme menganggap psikologi seseorang berdiri sendiri tanpa ikatan etika agama tertentu.

Dengan demikian upaya katarsitas psikologisnya tanpa terlebih dahulu menimbang dengan etika agama. Dalam kondisi inilah manusia akan lebih banyak dikuasai oleh nafsu dibandingkan keimanan dalam dirinya. Ketiadaan kesadaran etika agama mendorong manusia untuk melanggar nilai-nilai agama. Meski kadang mereka tidak menyadari itu. Meskipun ada kesadaran, namun jika dorongan nafsu lebih mendominasi, maka tindakan amoralpun akan dilakukan. Jika masih ada sedikit kesadaran etika agama, biasanya setelah melakukan tindakan amoral, mereka akan mengalami penyesalan dan kegelisahan yang semakin mendalam.

Berbeda dengan orang yang tidak memiliki kesadaran etika agama sama sekali. Mereka akan melakukan tindakan apapun demi memenuhi dorongan nafsunya, meskipun bertentangan dengan hati nuraninya. Dalam belenggu paradigma sekulerisme dan tiadanya kesadaran etika agama dalam diri seseorang terbukti akan menimbulkan berbagai keruskan moral dan berpotensi  menghancurkan peradaban manusia.

Orientasi ekonomi yang sekuleristik akan melahirkan perilaku ekonomi yang melanggar etika agama. orientasi seksual yang sekuleristik akan melahirkan perilaku seksual yang amoral dan menyimpang dari kodrat manusia itu sendiri. Penguatan sistem etika agama dan membuang jauh-jauh paradigma sekulerisme adalah langkah awal untuk menyelesaikan berbagai kasus penyimpangan seksual di negeri ini. Selanjutnya tentu saja menjadikan agama (Islam) sebagai tolok ukur setiap pemikiran dan tindakan.

Islam dengan tegas melarang hubungan manusia sesame jenis. Islam menganjurkan hubungan normal antara laki-laki dan perempuan. Terkait dengan hubungan manusia dengan sesama manusia, terlebih hubungan antara laki-laki dan perempuan, Islam telah menggariskan hukum yang tegas dan jelas. Allah telah menciptakan makhluk-makhlukNya dengan berpasang-pasangan.

Hukum Allah terkait hubungan laki-laki dan perempuan terikat dengan hukum perkawinan yang hanya berlaku bagi manusia. Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk mendapatkan keturunan, berkembang dan demi kelestarian hidupnya. Dengan catatan masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.

Perkawinan merupakan pokok dari pola hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebab dengan berlangsungnya sebuah perkawinan, maka akan melahirkan hubungan kebapakan, hubungan keibuan, hubungan suami dan istri dan hubungan yang lainnya. Hubungan perkawinan dengan demikian merupakan hubungan pokok dan hubungan kebapakan dan keibuan merupakan derivasi sebagai hubungan cabang dari hubungan perkawinan.

Pada awalnya pernikahan dimulai dari adanya naluri manusia yang mesti dipenuhi, yakni naluri seksual (gharizah an naw’). Naluri seksual membutuhkan pemenuhan yang bergerak menurut pergerakan aspek keibuan atau kekanakan, sebagimana juga menuntut pemenuhan sesuai dengan pergerakan penampakan dari pertemuan yang bersifat seksual. Penyaluran kebutuhan seks yang islami adalah melalui pernikahan, bukan perzinahan sebagaimana dianjurkan oleh sekulerisme.

Islam memberikan jawaban yang tuntas terkait dengan dorongan seksualitas seseorang yakni melalui lembaga pernikahan. Islam juga sangat tegas memberikan sanksi bagi kaum homoseksual atau lesbian. Islam juga telah menjadikan seorang pezina sebagai pendosa besar dan layak dihukum berat.

Kesemuanya itu bukan untuk menghambat dorongan seksualitas seseorang, namun Islam pola penyaluran dorongan seksualitas manusia agar sejalan dengan nilai-nilai ilahi yang jelas akan mendatangkan kebaikan manusia. Sebaliknya sekulerisasi seksualitas akan mendatangkan berbagai kerusakan dan bencana kemanusiaan.  Saatnya Islam diterapkan secara kaffah, agar segala problematika manusia bisa diselesaikan secara menyeluruh menuju kebahagiaan dan keberkahan hakiki.

0 Response to "LGBT : PSIKO-ABNORMAL DAN AMORAL"

Post a Comment

Jadilah yang pertama dalam berkomentar

loading...