Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MEMALSUKAN NASAB ANAK KEPADA SELAIN AYAHNYA DAN PENGINGKARAN AYAH TERHADAP ANAK SENDIRI
Menurut
syariat Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan diri kepada selain
ayahnya, atau menggolongkan diri kepada selain kaumnya.
Sebagian orang
ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab
palsu dalam surat-surat dan dokomen penting untuk memudahkan baginya urusannya.
Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepada sang ayah yang
meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua
perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar
di banyak bidang persoalan, misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan
sebagainya. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’ad bin Abi Bakrah
Radhiallahu'anhu disebutkan :
“Barang siapa
mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya sedang ia mengetahui maka haram baginya
surga” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 8/45).
Jadi menurut
ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya.
Sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya menuduhnya
berselingkuh dengan laki-laki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri
tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia
dan istrinya.
Sebagian istri
juga ada yang berkhianat. Misalnya ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain,
tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah.
Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat ancaman yang keras dari
Allah Subhanahu wata'ala.
Abu Hurairah
Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, saat turun ayat mula’anah
(saling melaknat antara suami dengan istri karena tuduhan zina)
“Perempuan
manapun yang menggolongkan (seorang anak) kepada suatu kaum, padahal dia bukan
dari golongan mereka, maka Allah Tabaroka wata’ala berlepas diri dari padanya
dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari laki-laki yang
mengingkari anaknya padahal ia melihatnya (sebagai anak yang sah) maka Allah
Tabaroka wata’ala akan menutup diri padanya dan akan mempermalukannya di hadapan
orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian” (HR Abu Dawud, 2/695, lihat
Misykatul Mashabih, 3316).
------------------------
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MEMALSUKAN NASAB ANAK KEPADA SELAIN AYAHNYA DAN PENGINGKARAN AYAH TERHADAP ANAK SENDIRI"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar