Pembatal Pembatal Puasa


Assalamualaikum..

Saudaraku Pembaca Pelita Hidayah yang dirahmati Allah. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa  diantaranya adalah sebagai berikut


1. Makan Minum  Dengan Sengaja

Seseorang yang makan ataupun minum dengan sengaja walaupun sedikit maka puasanya batal. Jika puasa dilakukan di bulan Ramadhan maka dia harus mengqadha’ (menggantinya) diluar bulan Ramadhan

Firman Allah Taala, Dalam Qur'an Surah. Al Baqarah: 187

   وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya :
“ ..dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam ..,”
Adapun jika kita makan atau minum tidak disengaja, karena lupa misalnya, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. sebagaimana riwayat berikut

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi diamakan dan minum” [HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155]

2. Merokok dengan Sengaja 

 Merokok membatalkan puasa dikarenakan banyak hal diantaranya;
  • merokok lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya
  • merupakan sebuah kenikmatan psikologi bagi penghisapnya, maka merokok itu membatalkan puasa.
  • rokok mengandung berbagai macam bahan berbahaya dan zat-zat ini masuk sampai ke lambung.
  • termasuk katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek.
  • dampak negatif pada sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan dan perempuan hamil.
  • prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap.
  • morokok termasuk perbuatan yang menjerumuskan diri pada kehancuran dan kebinasaan yang dilarang oleh Allah sebagaimana Frman Allah dalam surah Al Baqarah 195
    Artinya :
    “ .. dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
    Dan Firman Allah dalam surah An nisa : 29
    Artinya :
    “ .. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah dalam hal ini sengaja mengeluarkan makanan, minuman ataupun isi perut dengan sengaja maka puasanya batal tetapi kalau tidak disengaja misalnya karena suatu penyakit maka tidak apa. Seseorang yang muntah dengan disengaja dihari bulan Ramadhan wajib mengqhodo' puasanya di hari yang lain diluar bulan Ramadhan. sebagaimana hadist berikut

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho.” [HR. Abu Daud no. 2380]

4. Mengalami haid atau nifas

Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas, baik itu di awal ataupun akhir puasa, maka puasanya batal dan jika puasa dilakukan di bulan Ramadhan maka dia harus  mengqadha’ dilain hari diluar bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” [HR. Bukhari no. 304]

5. Ber-jima dengan sengaja

Suami isteri halal berhubungan badan dimalam hari dibulan Ramadhan tetapi tidak boleh dilakukan disiang hari. Seseorang yang berjima’ dengan istrinya wajib mengqadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki. Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak ada, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diwajibkan memberi makan kepada 60 orang miskin sebagaimana pada hadist berikut ini;

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

بَيْنَمَانَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُرَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » .قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُاللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » .قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَسِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلىالله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ -قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَافَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَارَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُالْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَالنَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ« أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
Artinya :
"Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu pria tersebut mengatakan, "Wahai Rasulullah, celaka aku."Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamberkata, "Apa yang terjadi padamu?" Pria tadi lantas menjawab, "Akutelah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa." Kemudian Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah engkau memiliki seorangbudak yang dapat engkau merdekakan?" Pria tadi menjawab, "Tidak".Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakah engkaumampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Pria tadi menjawab, "Tidak".Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, "Apakahengkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?" Pria tadi jugamenjawab, "Tidak". Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yangmemberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallamberkata,"Di mana orang yang bertanya tadi?" Pria tersebut lantasmenjawab, "Ya, aku." Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallammengatakan, "Ambillah dan bersedakahlah dengannya." Kemudian pria tadimengatakan, "Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskindariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin diujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. " Nabishallallahu 'alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,"Berilah makanan tersebut pada keluargamu [HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111].
Hal ini berlaku bagi orang yang wajib berpuasa atau yang tidak mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa (seperti orang yang safar atau sakit). Jika dia termasuk orang yang mendapat keringanan untuk boleh tidak berpuasa maka ia hanya wajib membayar puasanya dilain hari. Bagaimana orang yang mendapat keringanan untuk boleh tidak berpuasa akan kita bahas pada kajian berikutnya


6. Keluar mani dengan sengaja

Keluar mani dalam hal ini banyak penyebabnya bisa karena bercumbu dengan isteri walaupun hanya sekedar berciuman, bersentuhan. Mengeluarkan dengan sengaja dengan tangan (onani), baik dengan tangan sendiri ataupun dibantu isteri. Menonton pornografi hingga keluar sebagainya. Intinya kegiatan yang dilakukan dengan dengaja dengan penuh kesadaran sehingga mengakibatkan keluarnya mani. 

Namun apabila kegiatan bersama isteri seperti berpelukan, bersentuhan berciuman tidak sampai mengakibatkan keluarnya mani puasanya tidak batal. Demikian juga jika keluarnya mani karena tidak disengaja misalnya karena mimpi juga tidak membatalkan puasa, namun ia tetap harus mandi wajib.

Jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya” [HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah]

7. Berniat Membatalkan Puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Maka ia telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan." [HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907]
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, "Barang siapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal." [Shahih Fiqh Sunnah, 2/106] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho' puasanya di hari lainnya.

Demikian kiranya kajian mengenai pembatal-pembatal puasa ini kami tuliskan semoga dengan kajian ini kita dapat terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum...


Ditulis Oleh
Admin Pelita Hidayah








0 Response to "Pembatal Pembatal Puasa"

Post a Comment

Jadilah yang pertama dalam berkomentar

loading...