Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI
Di antara kaidah syariat Islam adalah : “tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain”.
Contohnya yaitu merugikan ahli
waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang melakukan perbuatan
tersebut diancam dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“barangsiapa membahayakan (orang lain) Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan (orang lain) Allah akan menyulitkan dirinya” (HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad : no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)
Contoh wasiat yang membahayakan
adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan
syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih sepertiga
harta.
Di beberapa negara yang
masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah
kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Islam.
Sebab yang berkuasa di sana adalah undang - undang bikinan tangan manusia. Maka
jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang
zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan
celakalah apa yang mereka usahakan.
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "BERWASIAT YANG MERUGIKAN"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar