Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK
saat ini hampir setiap toko-toko
ada alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat
dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.
Demikian juga rumah orang-orang
kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas
dan gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib
atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang, ada yang tidak
memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam
kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang
membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan di atas,
dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu
salamah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberikan ancaman kepada
mereka, beliau bersabda :
“Orang yang makan atau minum di
bejana perak atau
emas,
sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahannam di perutnya” (HR Muslim :
3/1634)
ketentuan hukum di atas berlaku
untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok,
pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan
saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan
perak.
Sebagian orang berkata, kami tidak
menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai
perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan, demi mencegah kemungkinan
dipakainya perabotan tersebut [Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
secara lisan]
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar