Dosa Besar Yang Dianggap Biasa | MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES
Allah Subhanahu wata’ala berfirman
:
“Sesungguhnya (minuman) arak,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan
keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).
Perintah untuk menjauhi adalah
salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu,
pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan
pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung
mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an
tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan
jauhilah!!
Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu
wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan
memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai
Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli
neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim :
3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas
meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai
peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah
berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat ini jenis minuman keras dan
arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal
maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan
sebagainya.
Di zaman ini pula, telah muncul
golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam
sabdanya :
“Sungguh akan ada dari umatku yang
meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad,
5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka tidak menamakannya arak,
tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka
hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu
dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).
Syariat Islam telah memberikan
definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah
dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada
Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam :
“Setiap yang memabukkan adalah
khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/
1587).
Jadi, setiap yang merusak akal dan
memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya
berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya
telah diketahui oleh kalangan umum.
Hadits yang mengatakan, “semua
yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud
dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)
Yang terakhir dan ini merupakan
wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar,
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa minum khamar dan
mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal
ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya.
Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama
empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia
bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka
shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk
neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika
(masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari
radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah,
apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar
dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’
6313)
Jika gambaran keadaan peminum
minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula
dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan
berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?
Ditulis Oleh Admin Pelita Hidayah
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
Sumber : Dosa Yang Dianggap Biasa
Karya Muhammad Bin Shaleh Al Munajid
0 Response to "MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES"
Post a Comment
Jadilah yang pertama dalam berkomentar